Peran keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era Revolusi Mental
7/31/2018
Keluarga
adalah unit terkecil yang terdapat dalam masyarakat, paling sedikitnya terdiri
dari ayah, ibu dan anak. Keluarga sendiri memiliki banyak fungsi, salah satunya
adalah sebagai sekolah pertama bagi anak. Di dalam sebuah keluarga-lah pendidikan
moral dan akhlak anak dibentuk. Di dalam keluarga pula anak belajar
bersosialisasi untuk pertama kalinya dan juga sebagai tempat mencurahkan
perasaan serta penjamin kasih sayang antar sesama anggota keluarga.
Keluarga
tidak ubahnya adalah sebuah lembaga pendidikan bagi anak, dimana orangtua dan
anggota keluarga lain menjadi guru dan teman bermain. Di dalam keluarga juga
pendidikan karakter anak dibentuk. Sehingga bisa diketahui bahwa pendidikan dan
keluarga adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Melihat
betapa cepatnya perkembangan pendidikan di zaman sekarang yang kini mampu
menciptakan teknologi-teknologi tepat guna sehingga dapat mempermudah pekerjaan
manusia serta disusul dengan perkembangan industri teknologi yang semakin
pesat. Jika tidak disikapi dengan baik, maka akan menjadi boomerang bagi kita,
termasuk juga anggota keluarga yang lain. Di sini lah salah satu peran keluarga
dibutuhkan, yaitu sebagai filter pertama yang mampu menangkal radikal-radikal
bebas yang bisa mencederai anak-anak kita.
Menghadapi
tantangan di era revolusi mental ini, keluarga dituntut untuk ikut dan terlibat
dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak hanya pelibatan keluarga dalam lingkup
keluarga itu sendiri melainkan juga pelibatan keluarga di sekolah dan masyarakat. Sekolah
pun dianggap belum cukup mampu untuk memberikan dan menyediakan semua kebutuhan
perkembangan dan petumbuhan anak. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari
pihak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk saling berkolaborasi
mengoptimalkan karakter anak.
Unit Keluarga
Di
keluarga, ada bebrapa hal yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pembentukan
karakter anak. Hal ini sudah disusun dalam Permendikbud No.
30 Tahun 2017 Pasal 7, yang terdiri dari 4 bentuk kegiatan. Keempat
bentuk kegiatan tersebut adalah:
1)
Menumbuhkan nilai-nilai karakter anak di lingkungan keluarga;
Keluarga
pada hakekatnya merupakan wadah pembentuk karakter, terutama bagi anak-anak.
Karena keluargalah yang memiliki lebih banyak kesempatan membentuk karakter
melalui intensitas pertemuan dan komunikasi yang tinggi disbanding di sekolah
dan masyarakat. Salah satu contoh untuk membentuk karakter positif pada anak
dapat dibaca pada tautan ini.
2)
Motivasi semangat belajar anak;
Dengan
memotivasi anak untuk belajar, maka keluarga turut menumbuhkan rasa percaya
diri pada anak untuk terus berusaha dan mengembangkan kemampuannya.
3) Mendorong
budaya literasi;
Dengan
menumbuhkan semangat literasi, anak-anak akan lebih peka akan lingkungannya dan
mereka lebih bebas mengekspresikan pikiran-pikirannya.
4) Memfasilitasi
kebutuhan belajar anak.
Memfasilitasi
kebutuhan anak untuk belajar berarti turut membantu untuk menciptakan kondisi
yang nyaman bagi mereka untuk terus mengembangkan diri lebih optimal.
Unit Sekolah
Pelibatan
keluarga dalam lingkup sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Berdasarkan Permendikbud
No. 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan. Kesepuluh
bentuk kegiatan tersebut adalah:
- Menghadiri
pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
- Mengikuti
kelas orang tua/wali;
- Menjadi
narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan;
- Berperan
aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
- Berpartisipasi
dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain untuk
pengembangan diri anak;
- Bersedia
menjadi anggota Komite Sekolah;
- Berperan
aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
- Bersedia
menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;
- Berperan
aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan
narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan penguatan pendidikan karakter anak di satuan pendidikan.
Pelibatan
keluarga pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini bertujuan
untuk menguatkan pendidikan karakter yang terbina di ekosistem
pendidikan dengan cara pelibatan dan kerja sama antara sekolah, keluarga,
dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Unit Masyarakat
Peran
keluarga di masyarakat dalam pelibatan penyelenggaraan pendidikan tertuang
dalam Permendikbud
No. 30 Tahun 2017 Pasal 8, yang terdiri dari 3 bentuk kegiatan. Ketiga
bentuk kegiatan tersebut adalah:
- Mencegah
anak dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan
dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
- Mencegah
terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan
pelajar;
- Mencegah
terjadinya perbuatan pornograf, pornoaksi, dan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang
melibatkan anak.
Dengan
adanya pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan ini, terutama di
zaman sekarang, di era revolusi mental, diharapkan mampu membantu tumbuh
kembang anak-anak menjadi lebih optimal sesuai fitrahnya. #sahabatkeluarga
Sumber:
https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/
Buku
Juknis PAUD
Sumber
foto:
ivint.org
1 comments
Sukses ya, ngelombanya :)
ReplyDelete