Peran keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era Revolusi Mental

7/31/2018




Keluarga adalah unit terkecil yang terdapat dalam masyarakat, paling sedikitnya terdiri dari ayah, ibu dan anak. Keluarga sendiri memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah sebagai sekolah pertama bagi anak. Di dalam sebuah keluarga-lah pendidikan moral dan akhlak anak dibentuk. Di dalam keluarga pula anak belajar bersosialisasi untuk pertama kalinya dan juga sebagai tempat mencurahkan perasaan serta penjamin kasih sayang antar sesama anggota keluarga.

Keluarga tidak ubahnya adalah sebuah lembaga pendidikan bagi anak, dimana orangtua dan anggota keluarga lain menjadi guru dan teman bermain. Di dalam keluarga juga pendidikan karakter anak dibentuk. Sehingga bisa diketahui bahwa pendidikan dan keluarga adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.


Melihat betapa cepatnya perkembangan pendidikan di zaman sekarang yang kini mampu menciptakan teknologi-teknologi tepat guna sehingga dapat mempermudah pekerjaan manusia serta disusul dengan perkembangan industri teknologi yang semakin pesat. Jika tidak disikapi dengan baik, maka akan menjadi boomerang bagi kita, termasuk juga anggota keluarga yang lain. Di sini lah salah satu peran keluarga dibutuhkan, yaitu sebagai filter pertama yang mampu menangkal radikal-radikal bebas yang bisa mencederai anak-anak kita.


Menghadapi tantangan di era revolusi mental ini, keluarga dituntut untuk ikut dan terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak hanya pelibatan keluarga dalam lingkup keluarga itu sendiri melainkan juga pelibatan keluarga di sekolah dan masyarakat. Sekolah pun dianggap belum cukup mampu untuk memberikan dan menyediakan semua kebutuhan perkembangan dan petumbuhan anak. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari pihak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk saling berkolaborasi mengoptimalkan karakter anak.



Unit Keluarga

Di keluarga, ada bebrapa hal yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pembentukan karakter anak. Hal ini sudah disusun dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2017 Pasal 7, yang terdiri dari 4 bentuk kegiatan. Keempat bentuk kegiatan tersebut adalah:

1)   Menumbuhkan nilai-nilai karakter anak di lingkungan keluarga;

Keluarga pada hakekatnya merupakan wadah pembentuk karakter, terutama bagi anak-anak. Karena keluargalah yang memiliki lebih banyak kesempatan membentuk karakter melalui intensitas pertemuan dan komunikasi yang tinggi disbanding di sekolah dan masyarakat. Salah satu contoh untuk membentuk karakter positif pada anak dapat dibaca pada tautan ini.

2)      Motivasi semangat belajar anak;

Dengan memotivasi anak untuk belajar, maka keluarga turut menumbuhkan rasa percaya diri pada anak untuk terus berusaha dan mengembangkan kemampuannya.

3)      Mendorong budaya literasi;

Dengan menumbuhkan semangat literasi, anak-anak akan lebih peka akan lingkungannya dan mereka lebih bebas mengekspresikan pikiran-pikirannya.

4)     Memfasilitasi kebutuhan belajar anak.

Memfasilitasi kebutuhan anak untuk belajar berarti turut membantu untuk menciptakan kondisi yang nyaman bagi mereka untuk terus mengembangkan diri lebih optimal.



Unit Sekolah

Pelibatan keluarga dalam lingkup sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan. Kesepuluh bentuk kegiatan tersebut adalah:


  1. Menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
  2. Mengikuti kelas orang tua/wali;
  3.  Menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan;
  4. Berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri anak;
  6. Bersedia menjadi anggota Komite Sekolah;
  7. Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
  8.  Bersedia menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;
  9. Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  10.  Memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan penguatan pendidikan karakter anak di satuan pendidikan.

Pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini bertujuan untuk menguatkan pendidikan karakter yang terbina di ekosistem pendidikan dengan cara pelibatan dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.



Unit Masyarakat

Peran keluarga di masyarakat dalam pelibatan penyelenggaraan pendidikan tertuang dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2017 Pasal 8, yang terdiri dari 3 bentuk kegiatan. Ketiga bentuk kegiatan tersebut adalah:


  1. Mencegah anak dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
  2. Mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar;
  3. Mencegah terjadinya perbuatan pornograf, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan anak.

Dengan adanya pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan ini, terutama di zaman sekarang, di era revolusi mental, diharapkan mampu membantu tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih optimal sesuai fitrahnya. #sahabatkeluarga



Sumber: 
https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/
Buku Juknis PAUD

Sumber foto:
ivint.org






You Might Also Like

1 comments